Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Nilai Hakim dalam Tekanan

"Itu tidak berdasarkan fakta persidangan."

Jakrta, IDN Times - Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya, Brigadir J.

Menanggapi vonis hukuman mati itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai Hakim berada dalam tekanan. Namun ia tidak merinci lebih lanjut siapa yang menekan majelis hakim.

Arman juga menilai bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo hari ini tidak berdasar kepada fakta persidangan, tapi berdasarkan asumsi.

“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, itu sudah pasti. Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga,” katanya ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut dia banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, ia tidak merinci fakta-fakta yang dimaksud tersebut.

Arman sejak awal juga mengaku tidak berharap banyak terhadap persidangan ini.

Menanggapi putusan hukuman mati ini, Arman menyebut akan mempertimbangkan untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Ya nanti kita pertimbangkan semua itu (banding),” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati itu diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya