Firli Bahuri Diduga Kena Tiga Pelanggaran Etik

Firli akan disidang mulai 14 Desember 2023

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sidang etik terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dimulai pada Kamis 14 Desember 2023.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik (Firli Bahuri) yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata dia dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2023).

Tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, tentang harta kekayaan dan utang Firli Bahuri yang tidak dilaporkan secara benar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, soal penyewaan rumah singgah yang ada di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, untuk kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri tidak termasuk dalam pemeriksaan etik karena masuk ke dalam tindak pidana.

Firli Bahuri, kata dia, diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf j dan Pasal 8 Ayat e Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Tumpak mengatakan, sidang etik terhadap Firli Bahuri akan dilakukan secara maraton mulai Kamis 14 Desember 2023 pekan depan. Ia berharap sidang etik terhadap Firli Bahuri selesai sebelum akhir tahun ini.

"Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Jalani Sidang Etik Mulai 14 Desember 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya