Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan

KPK minta Indra Iskandar dicegah ke luar negeri

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar pada Selasa (30/2024).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dari proses penggeledahan itu ditemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Ali mengatakan, transfer sejumlah uang tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap kasus ini kepada publik secara detail karena masih dalam proses penyidikan.

"Salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, selanjutnya penyidik akan melakukan analisis serta pendalaman dari materi bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Ali mengatakan, selain ruang kerja Sekjen DPR, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Keempat wilayah itu, kata Ali, merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sebelumnya, pada 29 April juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami kasus yang menyeret nama Indra Iskandar. Sementara proses penyidikan berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak selama enam bulan.

Informasi yang dihimpun IDN Times, setidaknya ada tujuh orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri. Ketujuh orang itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Lalu, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan dari pihak swasta Edwin Budiman.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra Iskandar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya