Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI yang Diteken Ahok

HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik

Jakarta, IDN Times - Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut aksinya bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan, Gibran Rakabuming berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diatur dalam pasal 7 ayat 2.

Pasal tersebut menjelaskan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai
politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Pergub tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gibran sebelumnya memang tidak dinyatakan melanggar pidana pemilu. Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Jakpus, Gibran kata dia berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

"Peraturan lainnya. Iya (perda/pergub). Ya (lebih spesifik soal CFD)," ujar Dimas Trianto di Kantor Bawaslu Jakpus, Jumat (29/12/2023).

"Tapi kita lihat di lapangan dengan melakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bahwa hasil tindak lanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) lalu.

Meski tak melanggar, Bagja memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran lainnya.

"Sehingga, hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya