Hakim: Arif Rachman Memenuhi Unsur Obstruction of Justice 

"Turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum."

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Arif Rachman Arifin telah memenuhi unsur turut serta melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian disampakan Hakim Anggota Hendra Yuristiyawan saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2023).

“Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum,” kata dia.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan Arif Rachman Arifin di dalam nota pembelaannya yang pada intinya tidak ada kesamaan niat untuk dikategorikan turut serta antara Ferdy Sambo dan terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin yang diwujudkan dengan perbuatannya mematahkan atau menghancurkan laptop milik Baiquni sebagai pelaksanaan perintah dari Ferdy Sambo.

Hakim juga menilai bahwa perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk memusnahkan file berisi CCTV di rumah dinasnya di Duren Tuga kepada Arif Rachman Arifin merupakan perintah pribadi.

“Karena kejadian yang terjadi terkait urusan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga: Hakim: Arif Rachman Seharusnya Menolak Perintah Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya