Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut majelis hakim berbelit-belit, selama memberikan keterangan sepanjang proses persidangan. Karena itu, ia dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, hakim juga menilai Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi Polri. Sebab, ia merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujar hakim.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menyebut, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu.

Baca Juga: Sidang Vonis Belum Mulai, Pengacara Pastikan Ricky Rizal Banding

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya