Hipnotis Pemilik Warung di Jakut, WN Pakistan Terancam Dideportasi

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36), diringkus polisi usai diduga melakukan hipnotis kepada pemilik warung. Aksi itu membuatnya terancam dideportasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengatakan hari ini akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait proses deportasi terhadap Moslem bin Mohram Husein.

“Hari ini kemungkinan kita akan koordinasi dengan imigrasi,” kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).

1. Menggunakan visa kunjungan

Hipnotis Pemilik Warung di Jakut, WN Pakistan  Terancam DideportasiIlustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Komarudin mengatakan, datang ke Indonesia Moslem menggunakan visa kunjungan. Dia mengatakan pelaku sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2021.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi apakah Moslem melakukan pelanggaran terkait penggunaan visa.

“Tapi nanti kepastiannya data dari imigrasi apakah ada pelanggaran masalah visa status kunjungan atau status turis nanti kita dalami,” ujar dia.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Deportasi 620 Bule Nakal, Termasuk yang Viral di Bali

2. Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Hipnotis Pemilik Warung di Jakut, WN Pakistan  Terancam DideportasiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Komarudin memastikan, saat ini Moslem sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui dalam kasus ini, uang sebanyak Rp6 juta milik korban raib. Berdasarkan keterangannya, pelaku baru sekali melakukan tindakan hipnotis tersebut.

“Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp6 juta," ujarnya.

3. Ancaman hukuman bagi Moslem sang pelaku hipnotis

Hipnotis Pemilik Warung di Jakut, WN Pakistan  Terancam DideportasiSuasana Mudik di Bandara Internasional Minangkabau. (IDN Times)

Kamarudin mengatakan, saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, pelaku, istri, dan anaknya terancam dideportasi ke negara asalnya.

"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk korban ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi," kata dia.

Baca Juga: Berulah di Gunungkidul, Imigrasi Deportasi WNA Asal Hungaria 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya