Itjen Kemenag Masih Temukan Praktik Pungli di KUA, Menag Geram

Sanksi sampai penurunan jabatan dan pangkat

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) masih menemukan adanya pungli di Kantor Urusan Agama (KUA). Oknum petugas memungut sejumlah uang tambahan terhadap calon pengantin.

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa laporan pungli setiap harinya di KUA.

“Rata-rata sehari ada 5-10 pengaduan paling banyak masalah layanan di KUA,” kata M Faisal, saat ditemui dalam acara Gathering Humas Prespektif Moderasi Agama, di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (2/9/2023).

1. Menag geram masih ditemukan praktik pungli di KUA

Itjen Kemenag Masih Temukan Praktik Pungli di KUA, Menag GeramMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Faisal menyayangkan karena masih ada praktik-praktik pungli di KUA. Padahal KUA menjadi etalase Kementerian Agama.

Menurut Faisal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas sangat geram dengan praktek pungli yang ada di KUA.

“Karena pak menteri itu maunya jadi etalase kalau penampilan melayani di KUA masih seperti orang yang butuh, tapi yang butuh banget dia (petugas KUA) makanya pak menteri marah,” katanya.

Baca Juga: Menag Minta Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Segera Dikaji

2. Petugas pungut uang Rp200 ribu per calon pengantin

Itjen Kemenag Masih Temukan Praktik Pungli di KUA, Menag GeramIrjen Kemenag M Faisal ungkap temuan pungli di KUA. (IDN Times/Amir Faisol)

Faisal mengatakan, temuan Itjen Kemenag petugas di KUA memungut uang terhadap calon pengantin sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

“Paling banyak uang pungutan buat yang nikah Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Kecil sebenarnya,” ujar dia.

Menurut dia, kalau dinominalkan praktik yang sering ditemukan tidak begitu besar. Namun, Itjen Kemenag tidak akan membiarkan praktik-praktik ini mengakar.

“Tapi itu nggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan karena kan gini orang gini sekarang pergantian duplikat nikah kan gratis tapi dimintai duit memang nggak banyak,” ucapnya.

3. Sanksi bagi petugas yang masih lakukan praktik pungli

Itjen Kemenag Masih Temukan Praktik Pungli di KUA, Menag GeramSeorang pemuda ditemukan tewas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. (Dok Istimewa)

Menurut Faisal, sanksi bagi petugas yang masih melakukan praktik pungli sampai penurunan pangkat dan jabatan. Namun, sanksi ini tidak bisa diberikan serta-merta karena harus ada proses investigasi terlebih dulu.

“Kalau di PNS pengenaan sanksi kan harus investigasi dulu. Biasanya selama ini kita turunkan tim kalau ada investigasi terbukti kita kenakan hukuman disiplin mulai pernyataan tidak puas, turun pangkat dan turun jabatan,” kata dia.

Baca Juga: Akui Pungli Masih Ada, Mahfud: yang Masih Nakal Tak Cuma di Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya