Jatam: Izin Tambang Harus Ketat dan Terbatas, Bukan Diobral

Pejabat pemberi izin berpotensi menyalahgunakan wewenang

Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik wacana pemerintah yang akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi ke masyarakatan (ormas).

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil menjelaskan, undang-undang minerba telah mengatur secara ketat dan terbatas terkait proses perizinan tambang. Untuk mendapatkannya juga harus melalui proses lelang.

Jamil mengatakan, izin pertambangan juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kualifikasi dan kemampuan menambang sampai yang mau berkomitmen untuk memulihkan lingkungan hidup.

Artinya, bila ormas tidak memiliki usaha perseroan terbatas (PT) di bidang usaha pertambangan, maka tidak ada jalan bagi ormas untuk mendapatkan izin tambang.

Karena itu, wacana pemerintah yang hendak memberikan IUP kepada ormas dinilai Jamil merupakan langkah yang sangat tidak masuk akal. Kebijakan itu juga dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

“Ngawur itu, tidak ada dasar hukumnya. Undang-Undang minerba mengatur ketat dan terbatas proses perizinan tambang,” kata Jamil kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

1. Pejabat pemberi izin berpotensi menyalahgunakan wewenang

Jatam: Izin Tambang Harus Ketat dan Terbatas, Bukan DiobralTambang Emas Grasberg (dok. Orobel)

Jamil menilai, wacana pemberian izin tersebut sudah melenceng dari makna dasar atau filosofi kata “izin” itu sendiri. Menurut dia, “izin” berarti memperbolehkan sesuatu yang pada dasarnya dilarang.

Dia mengatakan, pertambangan sesungguhnya hal terlarang, karena mempunyai potensi daya rusak yang luar biasa baik secara sosial dan juga ekologis.

Maka dengan demikian, pemberian izin tambang haruslah ketat dan terbatas, bukan diobral tanpa kaidah lingkungan dan pertambangan serta tanpa dasar hukum yang kuat.

Jamil menilai, jika wacana tersebut terus dipaksakan, maka jelas izin tersebut tidak sah demi hukum. Karena itu, jika ada pihak yang tetap melakukan kegiatan pertambangan dengan izin itu maka harus dipidana.

Selain itu, Jamil menambahkan, pejabat pemberi izin juga harus bisa dipidana dengan delik penyalahgunaan kewenangan.

“Menambang dengan izin tidak sah sama saja dengan penambangan ilegal. Pejabat pemberi izin juga bisa ke delik penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Baca Juga: Pabrik EV Foxconn Belum Juga Dibangun, Bahlil: Masih Negosiasi

2. DPR tak setuju ormas diberi izin tambang karena pendekatan politis

Jatam: Izin Tambang Harus Ketat dan Terbatas, Bukan DiobralKegiatan eksplorasi tambang emas di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. (dok. STM)

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto turut menanggapi wacana pemerintah yang akan memberikan IUP terhadap ormas.

Sejatinya, siapapun berhak memperoleh izin tambang dari pemerintah, termasuk kader ormas selama masih memenuhi persyaratan. Menurut dia, kebijakan seperti ini masih baik supaya pemberian izin tambang tidak bersifat eksklusif.

"Secara umum, siapa pun berhak memperoleh izin tambang. Termasuk kader-kader ormas selama memenuhi persyaratan yang ada dan ini oke-oke saja agar perizinan tambang ini tidak terkesan ekslusif," kata dia.

Kendati demikian, Mulyanto tidak setuju bila pada akhirnya pemberian IUP tersebut dilakukan dengan pendekatan politis. Ia khawatir bila itu terjadi nantinya IUP tersebut tidak diusahakan dengan cara yang tidak profesional dan berujung terhadap pengrusakan lingkungan.

"Saya tidak setuju kalau yang terjadi adalah pendekatan politis, di mana ormas yang berjasa kepada rezim mendapat reward IUP. Ini akan tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional," kata dia.

"Ujung-ujungnya IUP tersebut tidak diusahakan atau diusahakan dengan cara yang tidak profesional merusak lingkungan," imbuh dia.

3. Alasan ormas akan diberikan izin tambang

Jatam: Izin Tambang Harus Ketat dan Terbatas, Bukan DiobralMenteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membeberkan alasannya ingin memberikan IUP kepada ormas keagamaan.

Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahlil mengatakan, ormas keagamaan patut diberikan apresiasi atas segala kontribusinya kepada negara, salah satunya dengan izin menggarap tambang.

"Logikanya begini lho, kalian punya hati gak sih, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, Pura, Hindu. Di saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang merdekakan bangsa ini?” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, para tokoh agama dan ormas keagamaan berperan besar saat negara menghadapi masalah bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. 

Baca Juga: DPR Tak Setuju Ormas Diberi Izin Tambang karena Pendekatan Politis

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya