JATAM: Kasus Harvey Moeis Cs Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi Tambang

Banyak aktor-aktor lain yang masih duduk manis

Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, kasus yang menimpa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar kasus korupsi pertambangan di Indonesia.

Koordinator JATAM Melky Nahar mengatakan, kasus ini bisa juga membongkar dugaan keterlibatan oknum aparat yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam serangkaian korupsi pertambangan di Indonesia.

Aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini, disampaikan Melky sangat beragam, tidak hanya melulu dari pihak swasta, tapi juga oknum-oknum di pemerintahan bahkan hingga ke aparat penegak hukum.

“Ini penting kalau hanya menyasar 16 orang itu sama saja karena aktor utama lainnya masih selamat,” ujar Melky kepaa IDN Times, saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

1. JATAM minta Kejagung lebih hati-hati menyusun bukti-bukti

JATAM: Kasus Harvey Moeis Cs Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi TambangKasus korupsi PT Timah Tbk oleh Harvey Moeis. (youtube.com/Kejaksaan Agung RI)

Melky meminta supaya Kejagung RI lebih hati-hati dalam menyusun pembuktian secara scientific untuk diungkap di dalam persidangan nanti.

Sebab, dua kasus korupsi yang menyasar kerugian lingkungan, majelis hakim sempat menolak tuntutan jaksa dengan dalih beban kerugian ekologis merupakan beban dan tanggung jawab perusahaan bukan beban si aktornya. Kasus ini terjadi dalam kasus Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara.

Bahkan pada tingkat kasasi, majelis hakim menyebut, kerugian sekitar Rp15 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara melainkan keuntungan yang murni diperoleh karena usaha.

Selain itu, pada kasus Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, hakim kasasi juga menyunat hukuman uang pengganti dari Rp41 triliun menjadi Rp2 triliun.

Melky mengingatkan, kajian scientific dalam UU Tindak Pidana belum masuk ke dalam daftar bukti. Sehingga dia meminta, Kejagung lebih hati-hati dan jeli dalam menyusun pembuktiannya untuk membongkar kasus ini.

“Meskipun putusan pengadilan dan keterangan ahli kajian ilmiah bisa menjadi petunjuk bagi hakim, tapi poin terpenting di UU Tindak Pidana itu kajian scientific belum masuk daftar bukti,” kata dia.

“Saya kira Kejagung mesti harus lebih hati-hati dalam menanggapi perkara ini, karena kejadian dua kasus sebelumnya sudah membuktikan itu, si pelaku justru dia kemudian disunat hukumannya dan dendanya,” imbuhnya.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi

2. Penegakan hukum oleh Polri terkesan tebang pilih

JATAM: Kasus Harvey Moeis Cs Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi TambangIlustrasi pekerja PT Timah Tbk (TINS). (dok. Timah)

Lebih lanjut, Melky mengatakan Polri sebelumnya sempat melakukan penertiban perusahaan tambang ilegal. Namun, itu tak berjalan maksimal

Penertiban itu dinilai hanya menyasar perusahaan-yang tidak bersekongkol dengan korporasi yang terlibat korupsi dalam kasus ini.

Karenanya, dia menduga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terkesan tebang pilih penuh dengan tindakan koruptif.

“Aparat keamanan mereka melindungi membekingi keberadaan perusahaan boneka lalu di saaat menertibkan perusahaan smelter di luar 71 perusahaan boneka tadi,” ucapnya.

Harvey Moeis, kata dia, diduga melakukan persekongkolan dengan PT Timah untuk mengakomodir bisnis pertambangan timah ilegal.

“Siasat yang mereka lakukan mereka membentuk perusahaan siluman kurang lebih 70 sekian perusahaan yang diduga bekerja sama dengan PT Timah lalu untuk melegalkan operasi pertambangan mereka,” kata Melky.

3. JATAM minta Kejagung sasar aktor-aktor penting lainnya

JATAM: Kasus Harvey Moeis Cs Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi TambangCrazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  (Dok. Kejagung)

Melky meminta supaya kasus ini dijadikan pintu masuk bagi penyidik Kejagung RI menyasar aktor-aktor penting lainnya yang ikut bermain hingga merugikan negara, termasuk, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

“PR Kejagung saat ini bagaimana proses janggalnya tindak pidana korupsi ini juga menyasar kepaa aktor-aktor penting lainnya,” kata dia.

Kejagung RI berhasil memburu tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus ini, Kejagung RI berhasil membekuk 16 orang tersangka, di antaranya adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya