Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Johnny Plate ambil keuntungan Rp17,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya dalam perkara ini telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.

Jaksa mengungkapkan, Johnny G Plate telah mengambil keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa juga mengungkapkan, Johnny G Plate mendapatkan fasilitas berupa hotel dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) senilai lebih dari Rp1 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri selama 2022 ke Paris sebesar Rp453 juta, London sebesar Rp167 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404 juta.

Pad sekitar 2022, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny Plate mendapatkan fasilitas dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp452 juta.

Jemy Sutjiawan alias JS merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo. Hingga saat ini Jemy masih berstatus saksi.

Jemy merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 November 2022. Jemy juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan bersama 22 saksi lainnya.

Dalam perkara ini, Johnny Plate dan lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dibungkus Kardus, Johnny Plate Terima Uang Rp4 M dari Irwan Hermawan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya