Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Pembentukan Komite Jadi Krusial

Tiga rekomendasi koalisi terkait komite publisher rights

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Perpres diteken demi mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas. 

Menindaklanjuti hak itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, serta akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.

Koalisi menilai, adanya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas. 

"Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel," demikian seruan koalisi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).

1. Komite Publisher Right sudah jadi mandat Perpres yang diteken Jokowi

Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Pembentukan Komite Jadi KrusialDalog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?', Jumat (1/3/2024) (Dok. Istimewa)

Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu berangkat dari semangat dalam rangka mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers.

Koalisi menyampaikan, salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. 

Termasuk, pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan. Sekaligus, pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kominfo: Perpres Publisher Rights Atur Hubungan Digital dan Penerbit

2. Implementasi Komite Publisher Right sangat krusial

Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Pembentukan Komite Jadi KrusialMenkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Karena itu, koalisi memandang bahwa pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan. 

Termasuk juga mengawal proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital. 

Namun, yang perlu diingat, untuk menjamin selarasnya semangat tersebut dalam implementasinya, tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite. 

Transparansi proses seleksi ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi. 

Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

3. Tiga rekomendasi koalisi untuk Dewan Pers

Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Pembentukan Komite Jadi KrusialMenteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong:

1. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan partisipatif dan transparan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi. 

2. Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.

3. Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan. 

Baca Juga: Publisher Right Dorong Medsos Sajikan Konten Jurnalisme Berkualitas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya