Kapolda Metro Tutup Celah Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan agar barang bukti narkoba hasil sitaan segera dimusnahkan tanpa menunggu waktu lama setelah ada penetapan dari pengadilan.
Karyoto tidak ingin ada celah bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan barang bukti narkotika hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba.
“Saya perintahkan ke Irwasd, pemusnahan tidak butuh waktu lama, setelah ada penetapan dari pengadilan segera dimusnahkan,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
“Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik,” kata dia.
1. Pemusnahan harus sesuai dengan berita acara
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta supaya barang bukti yang akan dimusnahkan disesuaikan dengan jumlah yang ada di berita acara.
Dia meminta, khusus barang bukti narkoba yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti sabu dan ekstasi supaya betul-betul dicocokkan.
“Yang dimusnahkan berapa, diawasi, jangan sampai karena kita anggap hal sepele, yang rutin, dibiarkan saja hingga dikemudian hari ada kejahatan yang terkuat hilangnya atau manipulasi barbuk,” ucap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Polda Metro Musnahkan Barbuk Narkoba Seberat 131 Kilogram
2. Prihatin atas banyaknya narkoba yang berhasil disita
Karyoto mengaku prihatin atas banyaknya jumlah barang bukti narkoba hasil sitaan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Dia mengaku miris jika sejumlah barang bukti itu lolos dari penangkapan pihak berwajib.
“Tentunya kita prihatin melihat barbuk banyak. Kalau barbuk yang banyak ini lolos ke tangan pengguna alangkah sakitnya para orang tua yang anaknya jadi korban, atau sakitnya keluarga yang apabila orang tua jadi korban juga,” tutur dia.
3. Polda Metro bongkar ribuan kasus selama enam bulan terakhir
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 2.482 kasus narkoba dengan 3.260 orang selang Januari sampai dengan Juni 2023.
Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil disita selama kurun waktu enam bulan tersebut ada sebanyak 210 kg ganja, 2,03 kg kokain, 478 kg sabu, tembakau sintetis 49 kg, ekstasi 36.554 butir, obat berbahaya lainnya 45.317.683, pil PCC 1.000.237 butir, serbuk kanabionid 1,2 kg (sejenis ganja) serta narkotika cair 19,5 liter.
Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba