Kasus Penganiayaan David: PN Jaksel Gelar Proses Diversi Pekan Depan

Kasus akan ditangani hakim tunggal

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kekasih Mario Dandy, AG (15), dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora pada Jumat (24/3/2023). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan kasus ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya.

1. Hakim tunggal akan menjadwalkan tahap musyawarah diversi

Kasus Penganiayaan David: PN Jaksel Gelar Proses Diversi Pekan DepanIDN Times/Denisa

Djuyamto mengatakan Saut Maruli sebagai hakim tunggal dalam perkara ini telah menjadwalkan musyawarah diversi pada Rabu (29/3/2023).

Hal itu telah sesuai dengan pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Djuyamto menegaskan diversi harus dijalankan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diversi dalam kasus ini gagal, maka perkara akan lanjut ke persidangan.

"Intinya, proses diversi harus dilakukan. Kalau gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," ucap dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

2. Kejaksaan tutup peluang restorative justice

Kasus Penganiayaan David: PN Jaksel Gelar Proses Diversi Pekan DepanRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan menutup peluang restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, menyatakan tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," kata Ade.

3. Restorative Justice hanya untuk kasus pidana ringan

Kasus Penganiayaan David: PN Jaksel Gelar Proses Diversi Pekan DepanSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggaraini, menyatakan pihaknya telah menutup peluang restorative justice dalam kasus ini. Menurutnya, restorative justice hanya bisa diupayakan dalam kasus tindak pidana ringan di mana kerugian yang dialami korban maksimal mencapai Rp2,5 juta.

Dalam kasus penganiayaan berat yang dialami David, keluarga bukan hanya menolak, tetapi juga menutup peluang untuk mengambil upaya damai dengan para tersangka.

"Keluarga bukan hanya ditolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative jusctice. Sebab, Restorative Justice hanya untuk tindak pidana ringan dengan kerugian korban maksimal Rp2,5 juta," kata dia.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya