Kasus Wine Halal, Polda Metro Bakal Periksa Pemilik Nabidz
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus wine halal dengan merek Nabidz. Terbaru, polisi akan memeriksa saksi dan pelapor pada pekan ini.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, belum merinci kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Ade mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa pihak terlapor, yaitu seorang pria berinisial BY selaku pemilik red wine bermerek Nabidz.
"Pelapor dan saksi-saksi. Dijadwalkan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," kata Ade saat dihubungi wartawan, Senin(4/9/2023).
Baca Juga: Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1. Pemilik wine berlogo halal resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa tertipu dengan label halal pada produk red wine bermerek Nabidz.
Didampingi kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, Adinurkiat melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Sumadi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca Juga: 9 Daftar Wine Termahal di Dunia, Harganya Tembus Miliaran Rupiah
2. Membeli red wine Nabidz via online
Sumadi menjelaskan, kliennya membeli produk tersebut 12 botol melalui marketplace dengan harga mencapai Rp250 ribu per botol. Sebelum membeli, kata dia, kliennya sempat memastikan kehahalan produk tersebut.
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro, halal, aman'," ucapnya.
3. Kandungan alkohol mencapai 8,8 persen
Sumadi mengatakan, kliennya merasa produk wine yang dibeli halal, lantaran terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama.
Belakangan, Kemenag telah mencabut sertifikat halal produk tersebut. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait red wine bermerek Nabidz.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab, dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujar dia.
Baca Juga: 9 Daftar Wine Termahal di Dunia, Harganya Tembus Miliaran Rupiah