Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

Penahanan AG terkait kasus penganiayaan terhadap David

Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hari ini pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.

"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, polisi telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain pelaku,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, KPAI: Penahanan Opsi Terakhir

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya