Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo syok dengan hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
“Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman Anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan pasti syok, karena ada korelasi,” kata seseorang yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan bahwa hukuman seumur hidup yang dituntut penuntut umum terhadap Ferdy Sambo sudah berat.
Hukuman seumur hidup bukan waktu yang pendek untuk menjalani sisa hidup dibalik jeruji besi.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai kepanjangan Tuhan untuk memutus perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.
“Kalaupun jaksa memberi seumur hidup, itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, menghabiskan umur kita. Itu bukan hal yang pendek,” ucap dia.
Editor’s picks
Karena itu, keluarga tetap berharap di pengadilan tingkat banding atau kasasi nanti hukuman mati kepada Ferdy Sambo dapat terkoreksi.
“Kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi,” tutur dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis mati itu diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Kejagung Apresiasi Hakim Wahyu Vonis Mati Ferdy Sambo