Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Pemerintah tetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024. 

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

1. Pemerintah pastikan pelunasan biaya haji bisa dicicil

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan jemaah haji. 

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji

2. Pelunasan dibagi ke dalam dua tahap pembayaran

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/8/2023) (IDN Times/Maya)

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. 

Perpres tersebut nantinya akan mengatur, salah satunya Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Yaqut menjelasksn, ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. 

Menurut dia, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

3. Pelunasan tahap pertama dikhususkan untuk tiga kriteria jemaah ini

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi tiga kriteria ini.

Pertama, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Kedua, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Sementara itu, untuk pelunasan tahap kedua nantinya akan dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria sejumlah kriteria ini.

Pertama, jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Kedua, pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. Keempat, pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Menag: Antrean Jemaah Haji Rerata 26 Tahun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya