Ketua KPU Bungkam soal Peringatan Keras DKPP Terkait Kasus Gibran

Hasyim menyebut posisi KPU selalu sebagai teradu di UU

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari peringatan keras yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah terbukti melanggar kode etik atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Hasyim menyampaikan, posisi KPU dalam undang-undang pemilu selalu menjadi sebagai pihak terlapor, termohon, tergugat, dan atau teradu. Dalam kasus ini, pihaknya sebagai teradu.

Sebagai pihak yang teradu, Hasyim mengatakan, akan mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi. Majelis DKPP memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apapun itu. Karena itu, dalam posisi ini, ia memilih tidak berkomentar lebih banyak.

"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi," ucap Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasyim mengaku sudah menyiapkan semua catatan dan argumentasi terkait kasus ini pada saat persidangan berlangsung. Ia pun memilih tidak berkomentar lebih banyak lagi atas peringatan keras yang diputuskan DKPP hari ini.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu, kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan empat perkara, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Ketua KPU soal Kasus Gibran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya