Komisi II DPR Tak Setuju UU Kementerian Negara Diubah Lewat Perppu

Menghindari persepsi negatif

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi II DPR RI menilai UU Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada diubah melalui Perppu untuk menghindari persepsi negatif publik
  • Doli menegaskan bahwa tidak ada alasan kedaruratan yang serius untuk melakukan perubahan undang-undang melalui Perppu oleh Presiden
  • Revisi UU Kementerian Negara sangat dibutuhkan untuk merespons tantangan dan perkembangan zaman baik di Indonesia maupun dunia

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lebih baik direvisi daripada harus diubah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Menurut dia, merevisi UU Kementerian Negara di parlemen bisa ditempuh untuk menghindari presepsi negatif publik bahwa perubahan UU ini untuk mengakomodasi politik. 

Doli mengatakan, tidak ada unsur kedaruratan yang sangat serius bila perubahan undang-undang tersebut dilakukan melalui Perppu oleh Presiden. 

“Saya cenderung lebih merevisi UU karena kalau Perppu bisa ditafsirkan sangat politis kan Perppu ada unsur kedaruratan,” kata Ahmad Doli dalam YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Jumat (10/5/2024).

“Kan kita gak bisa menemukan unsur kedaruratannya, makanya nanti kemudian orang muncul persepsi, oh, ini untuk kepentingan politik,” imbuh dia. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Rencana Amandemen UU Kementerian Negara Bermotif Politis

1. Tak mesti diubah menjadi 40 kementerian

Komisi II DPR Tak Setuju UU Kementerian Negara Diubah Lewat Perppu(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurut Doli, dalam perubahan undang-undang tersebut, jumlah pos kementerian juga tidak harus mencapai 40, tapi bisa berkurang dari jumlah yang ada saat ini, yaitu 34 kementerian. 

Doli mengatakan, itu semuanya akan ditemukan sesuai dengan legitimasi kajian akademik. Sebab, dalam bila mau merevisi sebuah undang-undang, kajian akademik sangat diperlukan. 

“Saya bilang belum tentu kalau dalam kajian itu lebih efektif di bawah 34, yang paling penting ada kajian legitimasi akademiknya,” ujar dia.

Baca Juga: DPR: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Parpol

2. Revisi UU Kementerian tetap dibutuhkan

Komisi II DPR Tak Setuju UU Kementerian Negara Diubah Lewat PerppuPrabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Lebih lanjut, Doli menilai, revisi UU Kementerian Negara sangat dibutuhkan untuk merespons tantangan dan perkembangan zaman baik di Indonesia maupun dunia.

Dia mengatakan, undang-undang yang ada saat ini merupakan produk lama yang dikeluarkan 16 tahun lalu. Perubahan yang begitu cepat baik di dunia dan Indonesia ini pasti akan mempengaruhi struktur perjalanan program pemerintahan ke depan. 

Oleh sebab itu, dia menilai perubahan uu tersebut merupakan sebuah momentum yang tepat untuk menghadapi tantangan bagi pemerintahan yang akan datang.

“Kenapa kita dulu memasukkan di prolegnas karena kita membayangkan kira-kira masih relevan gak ya struktur pemerintahan, kementerian 16 tahun yang lalu dengan 2024,” tutur dia.

Baca Juga: Kisah Prabowo Dijuluki 08 oleh Luhut, Kini Jadi Presiden ke-8 RI

3. Penambahan jumlah menteri harus punya dasar kuat

Komisi II DPR Tak Setuju UU Kementerian Negara Diubah Lewat PerppuPrabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menanggapi wacana penambahan jumlah pos kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Junimart mengatakan, bila mau menambah jumlah pos kementerian, maka undang-undang yang ada saat ini harus direvisi. 

Dia menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur mengenai jumlah bidang Kementerian. Dia menjelaskan, dalam Pasal 12, 13, dan 14 disebutkan paling banyak jumlah kursi di kabinet adalah 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.

Oleh sebab itu, Junimart mengingatkan agar penambahan jumlah kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran harus memiliki dasar yang kuat.

“Rencana adanya “penambahan” kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar,” kata dia.

Baca Juga: PDIP Ingatkan Prabowo soal Pemborosan Anggaran Jika Tambah Menteri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya