KPK Masih Pertimbangkan Permohonan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

KPK memiliki standar waktu sendiri untuk supervisi kasus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, pihaknya masih mempertimbangkan surat permohonan supervisi tersebut.

"Kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Akui Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022

1. KPK punya standar waktu sendiri untuk supervisi kasus

KPK Masih Pertimbangkan Permohonan Supervisi Kasus Pemerasan SYLWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron menjelaskan, lembaganya memiliki standar waktu yang telah ditetapkan untuk menyupervisi perkara. Dia menjelaskan, perkara yang disupervisi adalah minimal tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda metro jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," kata dia.

Berdasarkan Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 1 angka 4 dijelaskan: “Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait".

"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat (perkara)," ujarnya.

Baca Juga: Polda Panggil Ulang Firli di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Pekan Depan

2. Singgung iktikad Polda Metro ajukan permohonan supervisi

KPK Masih Pertimbangkan Permohonan Supervisi Kasus Pemerasan SYLIlustrasi Markas Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Ghufron mengatakan, KPK memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi untuk kasus ini sebagai itikad menjunjung nilai-nilai transparansi sehingga proses penanganan perkara menjadi akuntabel.

Oleh karena itu, dia mengatakan KPK masih berupaya mempertimbangkan permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya untuk menangani kasus yang menyeret Firli Bahuri tersebut.

"Kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntable namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Ultimatum KPK Terkait Bukti Kasus Pemerasan SYL

3. Polda Metro tunggu jawaban KPK terkait permohonan supervisi

KPK Masih Pertimbangkan Permohonan Supervisi Kasus Pemerasan SYLDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sangat menjunjung tinggi transparansi penyidikan.

Bentuk transparansi penyidik ini salah satunya dengan mengirim surat kepada pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan a quo.

Ade menuturkan, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban KPK terkait pengajuan supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dikakukan," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya