KPU Punya Pandangan soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah

Putusan MA masih dalam proses harmonisasi

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari menyatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Hasyim mengatakan, harmonisasi masih dilakukan bersama pemerintah, dalam hal ini dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemendagri, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengatakan, proses harmonisasi sudah dilakukan sebanyak dua kali, tapi sampai hari ini belum selesai.

"Kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah," ujar Hasyim di Jakarta, dikutip Selasa  (11/6/2023).

1. KPU punya pandangan sendiri tanggapi putusan MA

KPU Punya Pandangan soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala DaerahKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Hasyim menegaskan, KPU memiliki cara pandang sendiri menanggapi putusan MA terkait batas usia kepala daerah. Menurut Hasyim, bata usia calon kepala daerah yang ditetapkan saat penetapan calon lebih memiliki kepastian hukum.

Sebab, kerja KPU untuk Pilkada, disebutkannya, hanya terbatas hingga penetapan calon. Sementara, prosesnya disampaikan kepada Pemerintah pusat.

"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk Pilkada itu, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu, kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak, Kemendagri Kehabisan Stok

2. DPR minta KPU konsultasi ke Komisi II respons putusan MA

KPU Punya Pandangan soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala DaerahIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Komsi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan KPU agar berkonsultasi ke DPR dan pemerintah sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MA terkait tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada).

Guspardi menjelaskan, KPU harus menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU. Makanya, dia memastikan Komisi II DPR segera membahas Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 bersama KPU.

"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020, yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata dia.

3. Putusan MA bersifat final dan mengikat

KPU Punya Pandangan soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala DaerahIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Guspardi mengingatkan, putusan MA itu bersifat final dan mengikat. Sehingga harus segera diakomodir dalam PKPU.

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," ujarnya.

Menurut dia, MA berwenang dalam melakukan pengujian terhadap PKPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MA wajib dilaksanakan, sehingga putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan partai politik," tuturnya.

Baca Juga: DPR Semprot Ketua KPU soal Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya