Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tunggal PT Jakarta ke Komisi Yudisial

Pertanyakan urgensi sidang digelar buru-buru

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut terlalu buru-buru menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.

Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan penuntut umum terkait langkah hukum ke depannya.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY,” kata dia daaglam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Banding Kandas, AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Tempuh Kasasi

1. Pertanyakan urgensi putusan banding dilakukan secara buru-buru

Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tunggal PT Jakarta ke Komisi YudisialKuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Lebih jauh, Mellisa juga mempertanyakan sikap hakim yang terkesan buru-buru mempercepat putusan banding.

Menurut dia, bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori banding.

Pasalnya, memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 April 2023 juga,” kata dia.

Baca Juga: Sidang Banding AG Dipercepat, Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta

2. Masa tahanan AG masih panjang

Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tunggal PT Jakarta ke Komisi YudisialAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Mellisa mengatakan, masa penahanan AG dalam kasus ini masih panjang. Tenggat waktu penahanannya masih sampai 11 Mei 2023.

“Kami bertanya-tanya apa urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?” ujar dia.

Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun di Kasus David, AG Eks Pacar Mario Dandy Banding

3. Alasan sidang putusan banding dipercepat

Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tunggal PT Jakarta ke Komisi YudisialPejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempercepat sidang putusan banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15) yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan sidang perkara ini dipercepat dengan alasan memerhatikan pihak-pihak yang masih berstatus sebagai anak.

“Memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat. menjadi perbedaan kalau anak harus lebih kita perhatikan,” ujarnya.

Binsar menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kepentingan anak diutamakan.

Dalam hal ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum, anak korban. Termasuk anak yang menjadi saksi.

“Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” ujar dia.

Baca Juga: Mario Dandy Jilid II, Ini Kronologi Aditya Anak Polisi Aniaya Temannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya