Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sampai 27 Hari

Diharapkan bisa menjadi pedoman penyesuaian kegiatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (Menko PMK), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Memutuskan, libur nasional tahun 2024 berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir mejelaskan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan pelaku ekonomi, pelaku dan sektor swasta lain, agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 mendatang.

Selain itu, penetapan ini diharapkan menjadi rujukan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program selama 2024.

Penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur.

"Untuk aturan pelaksaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menaker. Kemudian untuk ASN akan diatur lebih lanjut Menpan RB," kata Muhadjir.

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2024

Libur nasional 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Menaker: Cuti Bersama bagi Buruh Kurangi Hak Cuti Tahunan  

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya