LPSK Tetapkan Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp100 miliar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan jumlah itu merupakan hasil akumulasi perhitungan biaya perawatan medis selama di rumah sakit.
“Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” ujar dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
"Ya nilai restitusinya sudah ada, kami perhitungkan. Cuma ini tidak menutup kemungkinan kami akan review atau merevisi kalau ada situasi-situasi yang baru," ucap dia.
1. Hilangnya pekerjaan orang tua David juga masuk ke dalam komponen restitusi
Susi mengatakan ada sejumlah komponen yang masuk dalam perhitungan restitusi tersebut, seperti transportasi, akomodasi, kondisi kesehatan David. Termasuk hilangnya pekerjaan yang dialami oleh orang tua David, Jonathan Latumahina.
“Kita perhitungkan biaya home care itu sampai beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter,” ujar dia.
Baca Juga: Alasan David Ozora Tak Bisa Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy
2. Bantuan hukum masuk ke dalam komponen perhitungan restitusi
Editor’s picks
Selain itu, Susi menambahkan bantuan hukum juga dimasukkan ke dalam komponen restitusi sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2022.
“Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” ujar dia.
3. Restitusi akan diserahkan ke penuntut umum
Lebih lanjut, Susi mengatakan hasil perhitungan restitusi itu kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan mengaku belum mengetahui komponen apa saja yang akan dimasukan ke dalam pengajuan restitusi tersebut.
Namun, dia tidak terlalu mementingkan nilai ganti rugi tersebut karena tidak akan sebanding dengan kondisi David.
“Kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya,” ujarnya.
“Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, saya sih ikut saja bagaimana prosesnya,” ucapnya.
Baca Juga: Ayah David Ozora Minta Hakim Dalami Ancaman Penembakan Mario Dandy