LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar Lebih

Diajukan pada Maret 2023

Jakarta, IDN Times - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap para terdakwa penganiayaan anaknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000.

Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengungkapkan permohonan itu disampaikan pada 17 Maret 2023 lalu. 

Dia mengatakan Jonathan mengajukan permohonan itu dengan melampirkan sejumlah data pendukung. 

Menurut dia, ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan antara lain adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan David Ozora.

“Permohonan untuk perhitungan restitusi. Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000,” kata dia saat bersaksi di persidangan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Jopa menjelaskan dari permohonan itu kemudian LPSK menghitung dengan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur di dalam di undang-undangan.

Setelah itu, LPSK melakukan perhitungan total perhitungan kewajaran sehingga ditemukan nomonal angka mencapau Rp120.388.911.030.

Adapun angka ini diperoleh dari Rp52.313.450.000 dikalikan dengan biaya yang diperlukan penanganan medis di RS Mayapada terhadap korban sebesar Rp2.180.120.000.

Karena itu, LPSK menemukan angka kewajaran terhadap jumlah restitusi itu sebesar Rp120.388.911.030.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030,” kata dia.

Baca Juga: AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya