Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memutuskan supaya pemerintah membayar utang kepada rakyatnya. Pemerintah diminta konsekuen jika memiliki utang untuk segera melakukan pembayaran.
“Silakan pak Jusuf Hamka ke Kemenkeu nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu dengan memo atau surat yang diperlukan jika bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
1. Jokowi tugaskan Mahfud koordinir pembayaran utang negara
Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang negara kepada rakyat.
Dikatakan Mahfud MD negara tidak menutup kemungkinan memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Pasalnya, setelah melakukan analisa, ia menemukan negara memiliki utang kepada sejumlah pihak swasta.
“Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat punya utang pemerintah menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya utang kita harus membayar,” kata dia.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Utang Rp800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka
2. Pembayaran utang negara ke swasta sudah dua kali dibahas di rapat kabinet
Editor’s picks
Mahfud mengatakan pembayaran utang negara kepada pihak swasta telah dibahas di rapat-rapat internal
Perintah itu telah disampaikan Jokowi pada rapat kabinet pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023 yang menyatakan supaya utang kepada swasta atau kepada rakyat supaya dibayar.
“Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar,” ujar dia.
3. Kemenkeu wajib membayar utang negara
Mahfud menyatakan bahwa Kementerian Keuangan wajib melakukan pembayaran atas utang negara kepada rakyatnya.
“Kemenkeu memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah,” tutur Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mempelajari secara utuh utang pemerintah yang ditagih Jusuf Hamka.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata dia.
Baca Juga: Wuling Serahkan 35 Unit Mobil Listrik Air ev ke Jusuf Hamka