Menag Yaqut: Calon Jemaah Haji Wajib Pakai Visa Resmi Khusus Berhaji

Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menggelar pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta untuk membahas berbagai regulasi untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Menag Yaqut menjelaskan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah berupaya memberikan kemudahan kepada calon jemaah Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Kendati, ujarnya, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jemaah haji, salah satunya adalah penggunaan visa.

Dia menegaskan, visa haji yang digunakan adalah visa mujamalah sebagai visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziarah, visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Yaqut menjelaskan, Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

“Pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi,” ujar dia.

Dalam kunjungannya ke Indonesia, Yaqut mengatakan, Menteri Tawfiq membawa tim yang sangat lengkap untuk membahas berbagai hal menjelang pelaksanaan haji tahun ini.

Yaqut bersyukur, Indonesia mendapatkan keistimewaan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga dihadiri oleh sejumlah delegasi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk calon jemaah haji asal Indonesia.

“Tentu kita bersyukur Indonesia mendapat keistimewaan dari Pemerintah Saudi,” ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Minta Calon Jemaah Waspadai Visa Haji Palsu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya