Menag Yaqut: Jemaah Pakai Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak Sah

Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah, di Jakarta, Selasa (30/4/2024), untuk membahas berbagai regulasi untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Menag Yaqut mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah ketentuan terbaru untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang harus diikuti oleh semua pihak.

Dia menegaskan, calon jemaah haji harus menggunakan visa resmi berupa visa mujamalah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut menyampaikan, ibadah haji dianggap tidak sah bila calon jemaah tidak menggunakan visa resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Aturan itu juga telah dikuatkan melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Senior.

“Dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui fatwa bahwa siapapun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” ucapnya usai pertemuan.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah menegaskan, tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji bila tidak menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Tawfiq menjelaskan, Majelis Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan seseorang untuk melaksanakan haji kecuali menjalankannya secara prosedural.

“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” tutur dia.

Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Jangan Percaya Tawaran Haji Tanpa Antre 

Topik:

  • Sunariyah
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya