Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDM

Polda Metro naikkan kasus ke tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan tahapan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penyidikan.

Sebagai salah satu pelapor, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik Unit 5 Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

"Saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

1. Publik menunggu siapa tersangka dalam kasus ini

Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDMKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Kurniawan mengatakan publik tentu menunggu siapa pihak yang akan bertanggung jawab untuk dalam kasus kebocoran dokumen pemeriksaan korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK.

"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu," kata dia.

Baca Juga: Kapolda Metro Buka Peluang Periksa Firli di Kasus Kebocoran Data ESDM

2. Ada unsur pidana

Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDMKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sempat mengatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Dengan begitu, dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Kami menemukan ada peristiwa pidana, sehingga melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia.

3. Polda Metro terima kebih dari 10 laporan di kasus ini

Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Kebocoran Data di Kementerian ESDMKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima lebih dari 10 laporan dalam kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah laporan tersebut, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.

Adapun bukti tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang menjadi sasaran penyidikan. Dengan begitu, kasus yang seharusnya tertutup justru menjadi terbuka pada orang yang menjadi target penyelidikan.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan, masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak, oleh pihak-pihak obyek penyelidikan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Kapolda Metro: Kasus Kebocoran Data Perkara Korupsi ESDM Naik Penyidikan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya