Militansi Fans Bharada E Asal Tasikmalaya, Rela Tinggalkan Keluarga

Fans Richard Eliezer mengawal persidangan

Jakarta, IDN Times - Ratusan penggemar Richard Eliezer menumpuk di depan ruang sidang utama Oemar Seno Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tampak antusias untuk mengikuti jalannya persidangan Rabu (15/2/2023).

Para penggemar Richard Eliezer mengantre masuk ke ruang sidang utama bersamaan dengan sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya persidangan.

Hingga pukul 09.05 WIB, pintu ruang sidang utama belum juga dibuka. Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Sementara di luar ruang sidang utama, ratusan penggemar Richar Eliezer juga tampak mengular. Mereka mengantre masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk masuk ke dalam, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dari pengamanan dalam.

Salah satu penggemar Richard Eliezer, Niken (48) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 06.00 WIB. 

Niken sendiri sudah lima kali datang ke PN Jaksel. Hari pertama dia datang yakni pada 26 Desember 2022 saat majelis hakim meminta keterangan dari saksi ahli.

“Saya sudah lima kali ke sini. Pertama kali sejak sidang saksi ahli pada 26 Desember 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Yana, warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat telah berangkat dari rumahnya sejak pukul 22.00 WIB, Selasa (14/2/2023). Ia berangkat seorang diri dan rela meninggalkan keluarga di rumah.

Yana sampai di Terminal Pasar Rebo pukul 04.30 WIB, Rabu. Ia juga terlihat membawa selimut untuk istirahat di perjalanan.

Adapun alasan Yana menyaksikan langsung ke PN Jaksel karena merasa iba kepada Richard Eliezer. Dia juga berharap agar majelis hakim meringankan hukuman Bharada E.

Sebab, kata dia, Richard masih anak muda yang memiliki masa depan yang panjang.

“Jangan sampai (lebih berat). Gak gampang untuk dipenjara untuk seorang Richard. Kalau hukumannya gak bebas, pasti kecawa,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara: Kita Percaya Tangan Tuhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya