Momen Vonis Bharada E: Kuasa Hukum Bersorak, Tim LPSK Berpelukan

Richard Eliezer menangis usai divonis 1,5 tahun

Jakarta, IDN Times - Seluruh kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E bersorai saat mendengar hukuman satu tahun enam bulan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ronny Talapessy bahkan terlihat berdiri dan mengangkat kedua tangannya sambil berteriak di dalam ruang sidang saat mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis satu tahun dan enam bulan.

Sementara itu, sebagian tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang duduk tepat di belakang Richard Eliezer tampak berpelukan. Reaksi itu ditunjukkan setelah mendengar vonis hukuman penjara yang jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.

Lalu, Richard Eliezer tampak merundukkan kepala. Dia terlihat menangis setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara.

Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Total ada tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar. Hal itu dipaparkan hakim dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri.

Di mana peluru yang tersisa di senjata Bharada Eliezer sebanyak 12 dari 17 peluru. Artinya Bharada E melakukan lima kali tembakan.

Sementara itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar anggota hakim Alimin Ribut.

Baca Juga: Nasib Bharada E di Polri setelah Divonis 1,5 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya