MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang Bersalah

Setuju Al Zaytun tak dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mendesak persoalan Panji Gumilang segera diselesaikan dan dibawa ke pengadilan unduk diadili.

Anwar Abbas menyatakan jika nanti Panji Gumilang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat.

Selanjutnya pengelolaan lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun dapat dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren azzaitun  tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” kata dia.

1. Setuju Ponpes Al Zaytun tak dibubarkan

MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang BersalahMasjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Anwar Abbas juga setuju Pondok Pesantren Al Zaytun tidak dibubarkan oleh pemerintah. Menurut dia, lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.

Akan tetapi yang harus diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Jadi yang  harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah panji gumilangnya bukan lembaga pendidikan azzaitunnya,” kata dia

Baca Juga: NII Disebut Jadi Penyumbang Dana Terbesar Ponpes Al Zaytun

2. Bareskrim akan panggil Panji Gumilang sebelum penetapan tersangka

MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang BersalahPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi, saksi ahli, dan barang bukti.

“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

3. Sempat dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penistaan agama

MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang BersalahBareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Panji Gumilang sendiri sudah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks pada Senin (3/7/2023).

Dia dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.

Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

Baca Juga: Lucky Hakim Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Ihwal Panji Gumilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya