Muncul Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Puan: Urgensinya Apa?

DPR bakal tampung usulan tersebut

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan oleh sejumlah pihak yang tergabung ke dalam kelompok masyarakat sipil. 

Puan menghormati usulan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai bagian dari aspirasi warga negara. Namun dia mengatakan, usulan itu tetap harus dipertimbangkan secara rasional dengan menimbang bagaimana urgensi dari usulan tersebut. 

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, pemakzulan Presiden tidak bisa dilakukan sebagai serta-merta karena telah diatur dalam undang-undang dasar 1945. 

Merujuk Pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. 

"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata dia.

Baca Juga: Muncul Petisi Pemakzulan Jokowi, Moeldoko Anggap Tak Produktif

1. Pemakzulan Jokowi mustahil dilakukan

Muncul Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Puan: Urgensinya Apa?Pertemuan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril.

2. Proses pemakzulan berlangsung lama

Muncul Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Puan: Urgensinya Apa?Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di kantor DPP Partai Golkar (IDN Times - Margith Juita Damanik)

Yusril menjelaskan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.

"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga menjelaskan bisa-bisa Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," katanya.

3. Pemakzulan Jokowi dinilai inkonstitusional

Muncul Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Puan: Urgensinya Apa?Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.

Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.

"Saya mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," kata Yusril.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya