Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi amankan uang senilai Rp172 ribu dari pelaku

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Malaka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku bernama Akhsan Ardian, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Putra menjelaskan, Akhsa berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra Pratama kepada waratwan, Jumat (28/7/2023).

1. Uang senilai Rp172 ribu disita dari tangan pelaku

Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun PenjaraUang yang ada di dalam kotak amal yang berusaha dicuri terduga pelaku (Dok Polsek Pringgarata)

Menurut dia, pelaku berusaha membongkar gembok kotak amal yang terbuat dari kayu dengan menggunakan gunting.

Dari tangan pelaku, Putra menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000.

"Polisi juga menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra.

Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

2. Kepergok jemaah yang datang terlambat ke masjid

Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun PenjaraMasjid (IDN Times/Sunariyah)

Putra menjelaskan, Akhsan melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut saat salat berjemaah berlangsung di Masjid Al Malaka. Beruntung, ada jemaah masjid datang terlambat untuk salat dan memergoki pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya.

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.

3. Terancam hukuman penjara tujuh tahun

Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga: QRIS Kotak Amal Dipalsukan, Wamenag: Kriminal dan Memalukan!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya