Pencuri Kotak Amal di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Malaka di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan pelaku bernama Akhsan Ardian, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Putra menjelaskan, Akhsa berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra Pratama kepada waratwan, Jumat (28/7/2023).
1. Uang senilai Rp172 ribu disita dari tangan pelaku
Menurut dia, pelaku berusaha membongkar gembok kotak amal yang terbuat dari kayu dengan menggunakan gunting.
Dari tangan pelaku, Putra menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000.
"Polisi juga menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal," ujar Putra.
Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU
2. Kepergok jemaah yang datang terlambat ke masjid
Putra menjelaskan, Akhsan melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut saat salat berjemaah berlangsung di Masjid Al Malaka. Beruntung, ada jemaah masjid datang terlambat untuk salat dan memergoki pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya.
Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.
3. Terancam hukuman penjara tujuh tahun
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga: QRIS Kotak Amal Dipalsukan, Wamenag: Kriminal dan Memalukan!