Pengguna MRT Jakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker

Pengguna tetap dianjurkan bawa hand sanitizer

Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta (Perseroda) membolehkan para penggunanya untuk tidak menggunakan masker saat berada di area stasiun ataupun kereta apabila dalam kondisi sehat. Kebijakan yang sama juga telah diterapkan oleh TransJakarta.

Kewajiban tidak menggunakan masker itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Pratomo mengatakan masyarakat yang merasa tidak sehat tetap harus menggunakan masker tertutup.

“Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

1. MRT tetap sediakan tempat cuci tangan

Pengguna MRT Jakarta Diperbolehkan Tak Pakai MaskerAntrean penumpang yang hendak menaiki kereta MRT Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, para pengguna MRT Jakarta juga tetap diimbau untuk membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan air mengalir di tempat-tempat yang disediakan saat berada di area stasiun.

“MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

2. Pemerintah cabut kewajiban penggunaan masker

Pengguna MRT Jakarta Diperbolehkan Tak Pakai MaskerIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut penggunaan masker menyusul dengan masuknya masa endemik COVID-19.

Pencabutan kewajiban penggunaan masker itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Kendati demikian, Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi minimal hingga booster kedua atau dosis keempat. 

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. 

3. Kemenkes godok pencabutan status kedaruratan nasional

Pengguna MRT Jakarta Diperbolehkan Tak Pakai MaskerIlustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di Brazil, Amerika (ANTARA FOTO/REUTERS/Adriano Machado)

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahrial mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok pencabutan masa kedaturatan COVID-19.

Syahril mengatakan pencabutan status akan diputuskan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima rekomendasi dari Kemenkes dan instansi lainnya.

"Kami sedang menggodok ini. Dalam waktu dekat nanti Bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden, untuk pertimbangan, apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," kata Syahril.

"Kita bersabar dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Tentu saja apabila semua pertimbangan tadi (diterima) memang sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu," sambungnya.

Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya