Pengusiran Warga Kampung Bayam Dinilai Cederai Hak Hunian 

Begini penjelasan Jakpro soal pengusiran warga kampung bayam

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesia Resilience, Hari Akbar, mengkritik pengosongan paksa yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan kepolisian, militer dan satuan polisi pamong praja (satpol pp) terhadap warga kampung bayam.

Menurut dia, pengosongan itu mencederai hak hunian warga kampung bayam. Dalam pengosongan itu juga terjadi pemukulan, pencekikan dan segala bentuk represivitas aparat.

“Ini adalah tindakan kesewenang-wenangan aparat dalam bertindak,” ujar Hari Akbar, di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

1. Penjelasan Jakpro soal pengosongan paksa terhadap warga Kampung Bayam

Pengusiran Warga Kampung Bayam Dinilai Cederai Hak Hunian Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebelumnya telah buka suara terkait pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh ratusan personel Satpam, Selasa (21/5/2024) lalu.

“Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin.

Iwan menjelaskan, PT Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu JIS dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam prosesnya, Jakpro memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam.

“Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT Jakpro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat,” kata Iwan.

Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, diklaim Iwan, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.

Baca Juga: Jakpro Klaim Warga Kampung Susun Bayam Pindah Sukarela

2. Jakpro bayar uang ganti untung Rp13,9 miliar untuk 642 KK

Pengusiran Warga Kampung Bayam Dinilai Cederai Hak Hunian Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.

“Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP,” kata Iwan.

“Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta. Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam,” imbuhnya.

Jakpro menjelaskan, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum.

Kejadian yang bermula di akhir November 2023 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan.

Proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung dari pukul 9.00 Selasa (21/5/2024) pagi hingga pukul 00.30 Rabu (22/5/2024) dini hari.

3. Pengakuan warga kampung bayam

Pengusiran Warga Kampung Bayam Dinilai Cederai Hak Hunian Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Warga Kampung Susun Bayam menjelaskan bahwa mereka mendapat tindakan pengusiran oleh sejumlah personel Satpam dan Satpol PP.  

Rusun ini adalah tempat tinggal warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan pada 12 Oktober 2022.

Neneng, salah seorang warga Kampung Bayam mengatakan, polisi datang ke lokasi dan para warga diminta keluar paksa.

“Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok,” kata dia.

Baca Juga: Warga Kampung Susun Bayam Dikepung, Sebut Diusir

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya