Pihak David Ozora Minta Hakim Vonis AG 4 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman pidana empat tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AG,” katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023).
1. Sudah sesuai dengan harapan keluarga
Mellisa mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan harapan keluarga David.
Dia juga berharap hal yang sama juga diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.
“Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga,” ucap dia.
Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun dalam Kasus David
2. Memenuhi unsur dakwaan
Editor’s picks
Setelah mengikuti persidangan, Mellisa mengatakan tuntutan jaksa terhadap anak AG telah memenuhi unsur dakwaan berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi barang bukti.
“Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti itu sudha memenuhi unsur semuanya,” kata dia.
3. AG mantan Mario Dandy dituntut 4 tahun pidana penjara
Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di LPKA.
"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Baca Juga: Ketua GP Ansor DKI Sentil AG Mantan Pacar Mario Dandy