Polda Metro Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi Senilai Rp23 Miliar

Tiga orang ditetapkan jadi tersangka

Jakarta, IDN Times – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba jenis obat-obatan daftar G. Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (4/4/2023) lalu.

“Berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Lokasi Penyimpan 3 Truk Narkoba di Bekasi 

1. 3 orang diringkus dalam kasus ini

Polda Metro Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi Senilai Rp23 MiliarKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ungkap kasus narkoba di Bekasi dengan barang sitaan mencapai tiga truk. (IDN Times/Amir Faisol)

Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah ASF, AP, dan MN.

Eks Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkap peran masing-masing ketiga tersangka.

ASF berperan sebagai penjaga gudang serta AP dan MN berperan sebagai pembeli.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

Baca Juga: Irjen Teddy Bantah Edarkan Narkoba, Polda Metro: Kami Pakai Fakta Hukum 

2. Barang bukti yang disita bernilai Rp23 miliar

Polda Metro Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi Senilai Rp23 MiliarKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ungkap kasus narkoba di Bekasi dengan barang sitaan mencapai tiga truk. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, kata Karyoto, total nilai keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp23 miliar.

“Apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan barang bukti yang disita bernilai Rp 23.841.000.000,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ujar dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

3. Polisi sebut barang bukti yang disita capai tiga truk

Polda Metro Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi Senilai Rp23 MiliarKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Benar, adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan narkoba di kawasan tersebut.

Total barang bukti berupa narkoba yang diamankan keseluruhannya mencapai tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditembak Mati Polisi Malaysia saat Kabur Pakai Mobil

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya