Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane 

Berkas perkara segera dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Poldan Metro Jaya akhirnya buka suara terkait alasan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas belum dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya masih melengkapi petunjuk terkait penambahan saksi.

“Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: David Korban Mario Dandy Mulai Sekolah untuk Latih Kognitifnya

1. Kejaksaan tagih berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan P20 untuk meminta

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas.

Permintaan tersebut lantaran sampai hari ini berkas yang dikembalikan ke Polda Metro Jaya belum juga diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkas masih di penyidik belum kembali ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/5/2023).

Ade belum mengetahui alasan mengapa berkas perkara tersebut belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menerbitkan status P20.

“Kita sudah menerbitkan P20 untuk menanyakan perkembangan,” kata dia.

2. Mario Dandy secara keji aniaya David Ozora

Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Mario Dandy secara keji menganiaya Cristalino David Ozora (17) setelah tersulut emosi mendengar mantan kekasihnya mendapatkan perbuatan yang kurang baik dari korban.

Hengki mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tergolong sadis.

“Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital ini, kepala,” ujar dia.

Alhasil Mario Dandy diberatkan dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 tersebut sebagai berikut: "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Baca Juga: Kejaksaan Pertanyakan Berkas Mario Dandy dan Shane ke Polda Metro

3. Ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Ia telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis selama tiga tahun enam bulan.

AG sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hakim menolak dan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya