Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky Gerung

Rocky Gerung dilaporkan terkait UU ITE

Jakarta, IDN Times - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya.

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

1. Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky GerungRocky Gerung (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.17 WIB.

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai ketua umum relawan Indonesia bersatu. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam WIB.

“Sudah diterima alhamdulillah kita tunggu proses berikutnya hari ini saya diperiksa langsung,” sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

2. Rocky Gerung diduga menyerang Jokowi

Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky GerungRocky Gerung (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lisman mengatakan bahwa diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.

Relawan kata dia merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar daripada video tersebut dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia.

3. Rocky Gerung diminta tak buat kegaduhan jelang Pilpres 2024

Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky GerungRocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lisman mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga melakukan penyebaran kebencian yang ditakutinya akan memunculkan kegaduhan memasuki Pilpres 2024 yang akan datang.

Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video pernyataan Rocky Gerung.

“Kita akan memasuki fase Pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.

Baca Juga: Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya