Polisi: 2 Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Matro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan dari sembilan tersangka, dua pelaku berinisial SN dan NA, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Keduanya baru bebas pada 2022.
“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” kata dia saat mendatangi Klinik Aborsi Ilegal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Kekasihnya Aborsi di Klinik Ilegal, Pria Berinisial MK Jadi Tersangka
1. Kedua tersangka residivis bekerja sebagai agen dan mencari pasien
Komarudin menjelaskan pada 2020 kedua tersangka residivis tersebut sempat bekerja sebagai agen, asisten maupun mencari pasien di tempat klinik aborsi.
Setelah selesai menjalani hukuman pada 2022, dua tersangka itu kemudian berpikir mendirikan klinik aborsi dan melakukan aksinya.
“Di 2020 kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung,” ucap Komarudin.
2. Tak memiliki latar belakang medis
Komarudin menegaskan saat mendirikan klinik aborsi keduanya juga tidak memiliki latar belakang medis, dan hanya berbekal pengalaman yang dimiliki. Saat itu, SN bekerja di klinik aborsi di Jakarta Timur dan NA bekerja di jaringan Cikini, Jakarta Pusat.
“Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini,” ucapnya.
Baca Juga: Cari Barbuk, Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Kemayoran
3. Sembilan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka
Kormarudin mengatakan dalam kasus ini, sebanyak tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3, tentang perlindungan anak.