Polisi Bakal Periksa Artis Siskaeee soal Film Porno Senin 25 September

Polisi sebut Siskaeee sudah konfirmasi hadir

Jakarta, IDN Times - Polisi menjadwalkan akan memeriksa salah satu pemeran wanita bernama Siskaeee, terkait keterlibatannya dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee telah mengkonfirmasi langsung kepada tim penyidik akan hadir pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00. WIB.

“Telah mengkonfirmasi langsung kepada tim penyidik bahwa akan hadir pada Senin 25 September 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade saat dihubungi, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel Dicecar 30 Pertanyaan

1. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polisi Bakal Periksa Artis Siskaeee soal Film Porno Senin 25 SeptemberPolisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. Polisi limpahkan berkas perkara 5 tersangka film porno ke Kejati DKI

Polisi Bakal Periksa Artis Siskaeee soal Film Porno Senin 25 SeptemberDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, sejatinya pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak 21 Juli 2023, tapi memang baru diungkap ke media pada 11 September 2023.

Ade mengatakan, pada 8 September 2023, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade, Jumat (22/9/2023).

Ade menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke JPU.

“Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” kata dia.

3. Kejati terima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus film porno

Polisi Bakal Periksa Artis Siskaeee soal Film Porno Senin 25 SeptemberPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno, sebanyak 5 orang jadi tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi, dari penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyampaikan, berkas perkara tersebut saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas sudah kita terima dari penyidik dan masih dalam penelitian tim jaksa,” kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya