Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan 11 tersangka kasus perjudian online dengan situs bernama Auto88.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyebutkan para tersangka ditangkap di sebuah rumah, kawasan Denpasar Bali, Kamis (7/9/2023).
"Melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani, di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Ini
1. Satu orang bertindak sebagai koordinator
Dan menjelaskan, satu dari 11 tersangka berperan sebagai koordinator dalam kasus ini yaitu R.
Adapun inisial para tersangka itu ialah R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Dani menyebutkan, Tersangka R berperan sebagai koordinator judi online itu, dibantu AS, AP, dan AL.
Sedangkan, tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu mengoperasikan yakni DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," kata Dani.
Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno Cs Jadi Duta Anti Judi Online
2. Polisi belum merinci keuntungan dari kasus ini
Meski begitu, Dani belum merinci berapa keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka. Sebab kata dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
Kendati demikian, Dani belum memerinci apa saja aset-aset yang masuk ke dalam pencucian uang. Saat ini penyidik juga masih melacak dan menganalisis aset-aset yang ditemukan dalam kasus ini.
“Jadi untuk tracing aset ini baru kita dalami karena perlu dianalisis dari pemeriksaan lebih dalam. Ini baru ditangkap kemarin satu hari tentu kita akan dalami termasuk tidak menutup kemunhkinan ada tersangka lain,” ucap dia.
Baca Juga: Polri Selidiki Peretasan Akun YouTube DPR RI Tampilkan Judi Online
3. Sejumlah barang bukti diamankan dari hasil penangkapan ini
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel, dan satu kotak SIM Card.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.