Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di Bali

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan 11 tersangka kasus perjudian online dengan situs bernama Auto88.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menyebutkan para tersangka ditangkap di sebuah rumah, kawasan Denpasar Bali, Kamis (7/9/2023).

"Melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani, di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Ini

1. Satu orang bertindak sebagai koordinator

Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di BaliPolisi bongkar kasus perjudian online yang bermarkas di Bali. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Dan menjelaskan, satu dari 11 tersangka berperan sebagai koordinator dalam kasus ini yaitu R.

Adapun inisial para tersangka itu ialah R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Dani menyebutkan, Tersangka R berperan sebagai koordinator judi online itu, dibantu AS, AP, dan AL.

Sedangkan, tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu mengoperasikan yakni DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. 

"11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," kata Dani.

Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno Cs Jadi Duta Anti Judi Online

2. Polisi belum merinci keuntungan dari kasus ini

Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di BaliSidak judi online di Kuta, ada 9 orang yang diamankan. (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Meski begitu, Dani belum merinci berapa keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka. Sebab kata dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

Kendati demikian, Dani belum memerinci apa saja aset-aset yang masuk ke dalam pencucian uang. Saat ini penyidik juga masih melacak dan menganalisis aset-aset  yang ditemukan dalam kasus ini.

“Jadi untuk tracing aset ini baru kita dalami karena perlu dianalisis dari pemeriksaan lebih dalam. Ini baru ditangkap kemarin satu hari tentu kita akan dalami termasuk tidak menutup kemunhkinan ada tersangka lain,” ucap dia.

Baca Juga: Polri Selidiki Peretasan Akun YouTube DPR RI Tampilkan Judi Online

3. Sejumlah barang bukti diamankan dari hasil penangkapan ini

Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di Baliilustrasi perjudian (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel, dan satu kotak SIM Card.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya