Polisi Bongkar Kasus Narkoba 36 Kg, Bandar Gunakan Modus Baru

Polisi buru sang bandar narkoba yang bermodus "putus rantai"

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat yang menyelundupkan narkoba seberat 36 kilogram di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Narkoba tersebut yang dibungkus kemasan kopi asal Amerika Serikat bernama 'Bluebeard'. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan pengedaran narkoba saat ini semakin canggih. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus “putus rantai” demi mengelabui polisi. Seorang pria berinisial RB (38) yang bertindak sebagai kurir akhirnya diringkus polisi.

"Modus dari pelaku ini lebih pintar. Karena mereka mengupayakan putus rantai. Jadi seolah-olah si tersangka ini menerima barang, tetapi dia tidak tahu siapa yang mengirimnya," kata Karyoto dalam jumpa pers kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

1. Polisi buru bandar dalam kasus ini

Polisi Bongkar Kasus Narkoba 36 Kg, Bandar Gunakan Modus BaruKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers pengungkapan narkoba seberat 36 kilogram. Karyoto ikut menyoroti fenomeno narkoba zombie di Amerika Serikat. (IDN Times/Amir Faisol)

Karyoto menyatakan dari kasus ini didapat 34 bungkus sabu dengan kemasan Kopi. Setelah dikembangkan, dua bungkus sabu dengan kemasan teh yang juga disita polisi juga ditemukan.

"Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kg cukup besar. Kami yakin diatas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Mantan Deputi Penindaka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan pengembangan dilakukan untuk menemukan bandar pada jaringan ini.

"Barang bukti ini secara teknis akan kita uji juga ke laboratorium BNN untuk mengetahui kandungannya. Sejauh mana kandungannya yang ada di dalam barang-barang ini," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Masuknya Narkoba Zombie, Kapolda Metro: Kita Tidak Tidur!

2. Pengendali gunakan modus baru

Polisi Bongkar Kasus Narkoba 36 Kg, Bandar Gunakan Modus BaruKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan modus baru juga dilakukan pihak pengendali peredaran narkoba tersebut. Pengendali tersebut mengubah suara dari laki-laki ke perempuan.

Pihak tersebut pun saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Perlu diketahui jaringan pengendali dari pengungkapan ini melakukan aksinya menggunakan Voice Changer, yaitu merubah suara laki-laki menjadi suara perempuan," tuturnya.

3. Modus baru digunakan untuk kelabui polisi

Polisi Bongkar Kasus Narkoba 36 Kg, Bandar Gunakan Modus BaruKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Trunoyudo, modus ini digunakan untuk mengelabui pihak kepolisian agar identitasnya tidak terungkap. Kendati begitu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan narkoba tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Modus pengelabuan tersangka pengendali untuk mengungkap identitasnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kapolda Metro Respons terkait Dana Narkoba Mengalir ke Pemilu 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya