Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, 3 Pelaku Ditangkap di Soetta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polres) Bandara Soekarno Hatta (Hatta) Banten mengungkap kasus sindikat pelaku tindak perdagangan orang (TPPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Rahanandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari Kemnaker RI.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapatkan laporan dari Kemnaker RI,” ujarnya dalam jumpa pers dilansir dari ANTARA, Sabtu (11/2/2023).
1. 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah
Rezha menerangkan penangkapan kasus TPPO berawal dari informasi adanya 38 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara di Timur Tengah.
Puluhan PMI itu diberangkatkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Setelah mengetahui adanya penyelundupan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pihaknya kemudian langsung melakukan penjemputan dan penggagalan keberangkatannya dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno Hatta.
“Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Kamboja
2. Dalam kasus ini ada tiga orang pelaku TPPO berasal dari Jakarta hingga Banten
Editor’s picks
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku TPPO berhasil diringkus. Adapun ketiganya adalah MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timu, dan RC (43) warga Lebak Banten.
Rezha menerangkan ketiga orang pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Peran RC dalam kasus ini adalah merekrut calon PMI, ABM mengurus pasport, dan MBA bertugas untuk mengurus visa.
3. Polisi sebut pelaku didanai perusahaan luar negeri
Berdasarkan hasil pengakuan, Rezha mengatakan bahwa pelaku mendapatkan dana dari perusahaan luar negeri dengan keuntungan yang diperoleh dari perekrutan per satu orangnya.
“Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkap dia.
Baca Juga: Tim Gabungan TNI-Polri Amankan 15 Pekerja yang Disandera KKB
4. Pelaku berhasil merekrut hingga 30 orang per harinya
Rezha mengatakan para pelaku biasanya berhasil merekrut calon PMI hingga 30 orang per harinya. Adapun calon PMI itu datang dari beberapa kota di Indonesia seperti, Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur Jawa Barat.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, tiga buah buku tabungan, tiga buah kartu ATM untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 paspor, visa dan dokumen perjalanan.
Saat ini para pelaku atas perbuatannya, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.