Polisi Sebut Mario Dandy Keji: Tendangan Bebas saat David Tak Berdaya

Aksi itu dilakukan secara berulang

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satrio menendang kepala Cristalino David Ozora secara sadis. Aksi itu dilakukan berulang kali, bahkan saat David sudah terkapar.

Direktur Reseres Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tergolong sadis.

“Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital ini, kepala,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario dalam Kasus Penganiayaan David

1. Terdengar ucapan free kick atau tendangan bebas dalam video

Polisi Sebut Mario Dandy Keji: Tendangan Bebas saat David Tak BerdayaSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, setelah melakukan penyidikan baru dengan metode digital forensik, terdengar ucapan free kick saat Mario Dandy menganiaya David.

“Di sana di antaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas,” ujar dia.

2. Mario tidak takut David meninggal dunia

Polisi Sebut Mario Dandy Keji: Tendangan Bebas saat David Tak BerdayaFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Selain itu, Hengki menuturkan, Mario Dandy juga mengaku tidak takut meski David meninggal dunia. Hal itu juga terungkap dalam video itu.

Karena itu, penyidik, kata dia, menilai ada niatan jahat atau mensrea dalam kasus ini.

“Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati',” ujar Hengki.

“Penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami  konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea, niat jahat, dan actusrius wujud perbuatan,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Jerat Mario Dandy Pasal 355 KUHP, Terancam 12 Tahun Bui

3. David sudah tidak berdaya tapi kepalanya masih ditendang dua kali

Polisi Sebut Mario Dandy Keji: Tendangan Bebas saat David Tak BerdayaDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan meski David sudah tidak berdaya, Mario tetap menendang hingga dua kali di bagian kepala.

“Ini korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang, masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala,” katanya.

Atas perbuatan brutal terebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP, dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya