Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada Tekanan

Penahanan AG harus mengacu ke UU Perlindungan Anak

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap dan menahan AG, kekasih Mario Dandy Satrio yang juga menjadi pelaku dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Ia ditahan selama 7 hari di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian, menduga polisi tidak objektif. Dia menduga polisi mengalami tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian melakukan penahanan terhadap AG.

“Saya menduga penyidik tidak objektif lagi dalam AG. Saya melihat ada tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian menahan AG,” tuturnya kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (13/3/2023). 

Baca Juga: Pengacara David: AG Berperan Banyak di Kasus Mario Dandy

1. Penahanan anak berkonflik dengan hukum diatur UU

Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada TekananAhli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Sofian menjelaskan, penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Dengan demikian, penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu ataupun organisasi.

“Menurut saya, tidak bisa begitu jadi penahanan AG normatifnya sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2012 bukan dari tekanan dari organisasi,” ujar dia.

Selain itu, Sofian juga mengkritisi sikap penyidik yang mengekspos AG pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, semestinya pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang lebih aman sehingga identitas fisik dia tidak dipertontonkan ke publik.  

"Jadi penyidik melakukan silent investigation. Jangan dikasih tahu ke publik bahwa mereka sedang melakukan penyidikan," tutur dia.

Baca Juga: Momen Mario Dandy Menangis dan Mengusap Air Mata Usai Aniaya David

2. AG disebut pengacara David banyak berperan

Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada TekananMDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan, AG banyak berperan dalam kasus penganiayaan berat terhadap kliennya yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Oleh karena itu, Mellisa tidak merasa heran bila Polda Metro Jaya menahan AG dalam kasus kekerasan ini.

“AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pelecehan yang Dialami AG Kekasih Mario Dandy

3. AG sudah tahu niat jahat Mario Dandy tapi tetap memfasilitasi

Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada TekananRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Mellisa, AG sudah tahu niat jahat Mario Dandy terhadap David. Namun, ia tetap menfasilitasi kekasihnya mewujudkan niatnya menganiaya David.

“Meskipun anak AG sudah tahu niat jahat tersangka MDS sejak awal, namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di LPKS selama 7 hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa AG selama 6 jam. 

"Kita melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mario Dandy Tidak Bisa Bohong!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya