Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPU

Bareskrim Polri akan lakukan gelar perkara pekan ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan angkat suara terkait dugaan keterlibatan anak dan istri Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang ini.

Whisnu menjelaskan polisi masih menunggu hasil penyidikan kasus ini untuk melihat adanya keterkaitan anak dan istri Panji Gumilang.

“Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Panji Gumilang Tidak Bantah soal Dugaan TPPU

1. Panji Gumilang dicecar selama 8 jam terkait TPPU

Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPUPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selama delapan jam pada Senin (7/8/2023). Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang tidak membantah semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait dugaan pencucian uang.

“Tidak ada (membantah). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata dia.

Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang terkait TPPU Hari Ini

2. Jumlah pencucian uang masih dirahasiakan

Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPUDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati demikian, Whisnu belum memerinci berapa besaran pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik masih mendalami besaran pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Namun, dia mengatakan berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

“Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh pak Ketua PPATK itu triliunan, tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Polri Buka Peluang Tersangka Lain Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

3. Gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilan digelar pekan ini

Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPUPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Whisnu menegaskan, pekan ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia tidak memerinci kapan gelar pekara akan dilakukan.

“Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,” kata dia.

Adapun dasar penyidik melakukan proses penyidikan kasus TPPU Panji Gumilang ini adalah hasil analisis PPATK. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

“Di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tipikor dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat,” kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya