Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu Tertutup

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan terhadap Denny Indrayana teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini, laporan tersebut sedang diteliti dan didalami oleh penyidik.

“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut,” katanya, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

1. Bakal dalami kasus ini secara proporsional

Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu TertutupKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Komjen Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara proporsional.

Dia mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini apakah benar menimbulkan keonaran atau tidak.

“Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK

2. Denny Indrayana disebut sebar hoaks hingga hina penguasa

Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu TertutupKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (kiri) bersama As SDM Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini.

Dia mengatakan pelapor menguraikan kejadian tersebut. Pada Rabu, 31 Mei 2023 ia melihat unggahan di media sosial Twitter Dennyindrayana dan Instagram Dennyindrayana99, yang mengunggah konten yang dilaporkan.

Pelapor menganggap unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

3. Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara

Polri Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK Terkait Pemilu TertutupDenny Indrayana (dok. ANTARA News)

Sementara itu, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup. MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny.

Denny membantah telah membocorkan rahasia negara lewat pernyataannya tersebut. Sebab, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, atau pun elemen lain di MK," kata dia.

Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya